KPU Kebut Rekap Nasional Hasil Pemilu dan Pilpres 2024: 20 Maret Sudah Selesai

Komisioner KPU August Mellaz konpers terkait debat pilpres ketiga di KPU, Rabu (3/1/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Dialogis.id – KPU optimis dapat menyelesaikan rekapitulasi berjenjang tepat waktu yakni 20 Maret. Rekapitulasi berjenjang ini menjadi dasar penetapan untuk hasil Pemilu dan Pilpres 2024.

Komisioner KPU August Mellaz konpers terkait debat pilpres ketiga di KPU, Rabu (3/1/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Anggota KPU August Mellaz berharap rekapitulasi nasional bisa rampung sebelum tenggat waktu terakhir 20 Maret. Kendati begitu, ia tetap optimis KPU tetap bisa mengerjakan rekapitulasi sesuai dengan jadwal.

“Kita ini berharap semoga sebelum tanggal 20 Maret, tapi yang jelas waktu kami kan tanggal 20 Maret jadi kalau dilihat perkembangannya kami tentu saja optimis bahwa tanggal 20 Maret semuanya akan bisa terpenuhi sesuai dengan tenggatnya,” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/3).

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional di Ruang Sidang lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Saat disinggung mengenai kemungkinan rekapitulasi bisa lebih cepat, menurut Mellaz hasilnya tetap pada pleno KPU RI untuk penetapannya.

“Kebetulan kami harus bicarakan ini di pleno kan misalkan memang ini sudah diplenokan di sah kan masing-masing provinsi tentu saja mungkin ada mekanisme lain untuk kemudian dibicarakan di tingkat pleno,” ujarnya.

“Terkait dengan pencermatannya seperti apa dan kemudian penetapan bagaimana, nanti pasti kami akan kabari lebih lanjut,” imbuhnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto

Total hingga Jumat (15/3), KPU telah selesai melakukan rekapitulasi tingkat nasional untuk 31 dari 38 provinsi di Indonesia.

Sementara sesuai Peraturan Perundang-undangan, KPU memiliki waktu 35 hari untuk menetapkan hasil Pemilu sejak hari pemungutan suara yang artinya paling lambat adalah 20 Maret.

Sejauh ini, dari 31 provinsi yang sudah direkapitulasi, sejauh ini paslon 02 unggul dari paslon 01 dan 03. Paslon 01 unggul di 29 provinsi sementara paslon 01 unggul di dua provinsi yakni Sumatera Barat dan Aceh.

Sumber: Kumparan.com

MRz**

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *