Menteri ESDM Cabut 2.051 IUP Perusahaan Tambang Bandel

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah telah mencabut 2.051 izin usaha pertambangan (IUP) dari 2022 hingga 14 Maret 2024. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dialogis.id, Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah telah mencabut 2.051 izin usaha pertambangan (IUP) dari 2022 hingga 14 Maret 2024. Jumlah tersebut lebih rendah dari terget 2.078 IUP.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah telah mencabut 2.051 izin usaha pertambangan (IUP) dari 2022 hingga 14 Maret 2024. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

“2.051 IUP terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan SK pencabutan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/3).

Sementara 27 IUP yang tidak dicabut, sambung Arifin, terdiri atas 8 IUP Aceh karena otonomi khusus (otsus), 12 IUP Batuan karena kewenangan gubernur, dan 1 IUP Aspal karena kebijakan presiden. Kemudian ada pula 2 IUP yang sudah berakhir dan 4 IUP dicabut dua kali.

Arifin mengatakan penyebab dicabutnya IUP adalah karena perusahaan tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sampai 2021 maupun perusahaan dianggap pailit.

Namun satgas penataan lahan dan investasi, kata Arifin, masih memberikan kesempatan untuk menghidupkan kembali IUP yang dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan kriteria bagi perusahaan tambang yang mengajukan keberatan. Kriteria untuk perusahaan yang dalam tahap operasi produksi di antaranya telah mendapatkan persetujuan RKAB 2021 atau 2017-2020, dan mengajukan permohonan RKAB 2022 yang diterima Ditjen Minerba.

Sumber: CNNINDONESIA.COM

MRz**

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *