Gelar Rakor, KPU Parimo Beri Tahapan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Dialogis.id – Menjadikan tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Berikan batas waktu lima hari pada bakal calon perseorangan untuk menyetorkan syarat dukungan, terhitung sejak 8-12 Mei 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara di KPU Kabupaten Parigi Moutong Moh. Iskandar Mardani, syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan tersebut minimal 27.768 dukungan dengan sebaran minimal di 15 kecamatan dari 23 kecamatan.

Aset : Dialogis.id / Foto : Mr. Bakri

“Atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, sebanyak 326.675 pemilih”. Ucap Iskandar

Dimana, sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI”. Katanya

Iskandar mengemukakan, tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei 2024. Namun, secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan di mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, atau sekitar empat bulan.

Pencalonan jalur perseorangan, kata dia, banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (Parpol). Setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, akan dilakukan rekapitulasi yang hasilnya kemudian disampaikan kembali kepada bakal calon.

“KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus. Dimana, nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangi satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan tersebut”. ucapnya

Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan, hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan pihaknya.

“Dalam konsultasi itu, kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon. Rapat koordinasi ini penting dilaksanakan dan merupakan bagian dari tahapan Pilkada. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai”. tutupnya

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *