Dialogis.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Putusan ini pun menuai tanda tanya publik. Sebab, MA terhitung kilat dalam memutus perkara ini, yakni cuma 3 hari. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Prof.Dr. Yulius.
Seseorang yang berpotensi menikmati putusan ini adalah anak Presidan Jokowi, Kaesang Pangarep. Ketua Umum PSI itu bisa melenggang ke Pilkada 2024 tingkat provinsi. Saat ini Kaesang berusia 29 tahun dan bila ikut pilkada dan menang, saat dilantik akan berusia 30 tahun.
Lantas, apakah putusan yang diketok dalam 3 hari ini merupakan hal yang normal?

Suharto membenarkan bahwa hakim MA telah memutus gugatan yang diajukan Ahmad Ridha Sabana — Ketum Partai Garuda sekaligus anggota koalisi Prabowo-Gibran. Perkara di kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA itu menggugat KPU mengenai syarat usia kepala daerah.
“Amar putusan kabul,” kata Suharto.
Dia belum membeberkan amar putusan tersebut. Namun dari yang tersebar dan dibenarkan pihak pemohon, Partai Garuda, putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.