Berhasil Ungkap Kasus Dan Amankan Pelaku Curanmor,Polres Parigi Moutong Gelar Konfrensi Pers

Dialogis.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Parigi, dan berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial (Y) dan (YR), (05/06/2024).

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H, S.I.K, M.H, M. Tr. SOU, dalam konferensi pers menyatakan, Pengungkapan kasus ini, bermula dari berbagai laporan dari masyarakat atas ramainya kasus tindak pidana curanmor, dibeberapa lokasi khususnya Kota Parigi sepanjang Januari-Maret 2024.

Polres Parigi Moutong kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait identitas para tersangka yang diduga terlibat.

“Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, pada Minggu 19 Mei 2024, personel Polres Parimo berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi,” tuturnya.

Jovan menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka inisial Y berperan sebagai exsekuter atau mencuri kendaraan dalam beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan tersangka inisial (YR) berperan sebagai salah satu yang turut serta membantu rekannya pada saat melakukan aksi curanmor.

Modus yang digunakan tersangka dalam aksi Curanmor tersebut, yakni mengintai rumah warga yang terasnya terdapat sepeda motor terparkir. Kemudian, tersangka (Y) masuk ke teras rumah warga yang menjadi target, lalu memastikan sepeda motor tidak terkunci setir.

“Setelah dipastikan tidak terkunci, tersangka mendorong sepeda motor hasil curiannya. Mereka selalu berkeliling di seputaran wilayah yang sudah menjadi target operasinya,” terangnya.

Bahkan, para tersangka tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Parimo saja, namun juga beraksi melakukan pencurian sepeda motor di luar daerah.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merk.

“Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Olehnya Polres Parigi Moutong menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik demi menghindari tindak kejahatan serupa.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *