Kadis PMPTSP Klarifikasi Soal Isu Pemotongan Dana TPP

Dialogis.id –  Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Parigi Moutong Aswini Dimpel, memberikan klarifikasi langsung terkait pemberitaan yang tersebar mengenai pemotongan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Wawancara yang diklarifikasi  oleh Vidya/Ika Tim Media dari Diskominfo itu berlangsung diruang staf ahli kantor Bupati Parigi Moutong, (13/06/2024).

Berdasarkan informasi yang beredar dimedia sosial, bahwa adanya pemotongan 5 – 100% dana Tambahan Penghasilan Pegawai pada salah seorang ASN selaku Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PMPTSP.

Berikut klarifikasi Kadis PMPTSP. Aswini Dimpel, mengatakan pada bulan Januari minggu ke tiga Kepala Bidang saya memang sudah tidak aktif di kantor sepenuhnya, jadi di bulan Januari kita melakukan evaluasi sampai dengan bulan Maret 2024.

“Kami telah melakukan tindakan panggilan 1, panggilan 2 karna tidak aktif kerja, dan kita sebagai ASN dituntut kinerja serta dituangkan dalam laporan harian, adapun mengenai penerimaan TPP kami berikan full di bulan Januari sampai Maret 2024 mengingat disaat itu menghadapi suasana lebaran. “ujar Aswini.

Lanjutnya, seperti diketahui bersama bahwa setiap akhir tahun seluruh ASN memasukan Laporan Harian – TPP sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) saya sudah meminta laporan harian kinerja tahun 2023 akan tetapi tidak naik juga, saya masih sabarin dalam hal ini mencoba melakukan pembinaan interen dan diproses oleh kasubag kepegawaian serta sekretaris, kebijakan itupun tidak ada efek apapun.

Pemotonngan tpp bukan kemauan Aswini tapi itu adalah perintah dari pada aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 dan Perbub Nomor 12 tahun 2024, dan mengenai kemana pemotongan itu tidak masuk di kantong pribadi Kepala Dinas, Bendahara dan Kasubag maupun Kabid-kabid lain itu pemotongan sudah otomatis kembali ke Kas Daerah, Terlebih dengan perubahan regulasi untuk penganggaran tidak ada lagi istilah pegang uang di Dinas semua berproses LS langsung masuk di rekening masing-masing.

“Hal itu memang beresiko tapi secara aturan sudah harus ditegakkan kebijakan restart pemulihan bukan pada satu orang tapi semua berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Perbub Nomor 12 tahun 2024 tentang pemberian TPP, serta Perbup Nomor 4 tahun 2023 pasal 22 tentang Penilaian Produktivitas Kerja. maka absensi dan perhitungan pemotongan TPP sesuai dengan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan oleh Kasubag Kepegawaian dan ini berlaku untuk semua ASN di lingkup Dinas PMPTSP,” Tambah Aswini

“Saya berharap berita ini jangan melebar dan simpangsiur supaya tidak lebih keliru,”tutupnya.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *