Dialogis.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Risvirenol dalam kunjungannya mengingatkan kepada setiap pelaksana Pantarlih, PPS, dan PPK agar selalu merujuk pada Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2024 dan petunjuk teknis (juknis) dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk mengantisipasi adanya joki.

Hadirnya di KPU Parigi Moutong pada Kamis (18/07/2024), selain untuk kunjungan kerja juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Coklit.
“Kami berharap antara Bawaslu dan KPU, dalam hal ini (Coklit), agar bersinergi dan sama-sama bekerja. KPU bekerja dengan Pantarlihnya, dan Bawaslu dengan PKD-nya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya Bawaslu agar menjalankan fungsinya sebagai pengawas, fokus dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan Pilkada 27 November mendatang.
“Kalau ada joki Pantarlih, kami akan mendalami lagi, pasti kalau ada kami dalami,” tegasnya.
Menurutnya, progres Coklit di Sulawesi Tengah telah mencapai 99 persen, sementara di Parigi Moutong telah mencapai 100 persen yang dikerjakan secara manual.
“Untuk saat ini kita menggunakan dua cara, ada yang manual dan coklit. Jadi, di Parigi Moutong 100 persen untuk manualnya, kalau Coklit sembilan puluhan karena kendala jaringan, apalagi sekarang tidak ada pengadaan handphone,” pungkasnya.