Paslon Perseorangan ISL – Nasar Dinyatakan TMS, Isram: Hasil KPU Tidak Sesuai!

Dialogis.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar rilis rekapitulasi dan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati parigi moutong, Ahad (28/07/2024).

Sumber Foto: Dialogis.id

Turut hadir pada kegiatan itu kedua Paslon Independen, mendengarkan langsung penyampaian hasil verifikasi oleh Ketua KPU Ariyana yang membacakan berita acara nomor 446/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong.

Ia menyampaikan, pada paslon Isram Said Lolo S.Ag dan Nasar S.Pd berdasarkan verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap kesesuaian data dukungan paslon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan.

“Datanya antara lain, penyesuaian nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal serta status perkawinan, pendukung pada formulir model B1KWK perseorangan, fotocopy e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta data pendukung yang di input kedalam silon,” jelas Ariyana.

Selanjutnya, menyiapkan formulir model B1KWK perseorangan yang ditandatangani oleh pendukung, status keterdaftaran hak pilih dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir, daftar pemilih sementara pemilihan dan daftar penduduk potensial pemilih.

Berdasarkan hasil akhir, jumlah dukungan hasil verifikasi pasangan calon Isram Said Lolo – Nasar sejumlah 3.289 dukungan.

“Jumlah yang terverifikasi dari dukungan untuk paslon perseorangan Isram Said Lolo – Nasar setelah dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak) sebanyak 0 kecamatan,” sebut ariyana.

“Dengan demikian, status verifikasi adminstrasi perbaikan kedua, untuk pasangan calon sebagaimana telah dibacakan, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Isram Said Lolo langsung menyatakan sikap serta akan melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada Senin 29/7/24. “Hasil verifikasi adminstrasi perbaikan kedua yang disampaikan pihak Komisi Pemilihan Umum tidak sesuai,” tukasnya.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *