Pisah Sambut, Ketua Pengadilan Negeri Parigi Beralih Jabatan Pada Zainal Ahmad

Dialogis.id – Kegiatan pisah sambut Ketua Pengadilan Negeri Parigi dari Yakobus Manu SH, selaku pejabat lama berganti pada Zainal Ahmad SH sebagai pejabat baru, Kamis (15/08/2024).

Foto/Aset: Diskominfo Parigi Moutong

Bertempat di Gubuk KOI Zakeus, Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Turut hadir dalam acara itu Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo yang sekaligus menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Yakobus Manu atas kinerja dan dedikasinya sewaktu menjabat di Kabupaten Parigi Moutong.

“Kepemimpinan beliau telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong,” ucapnya.

Selamat datang, sambung Richard, pada Zainal Ahmad SH, selamat mengemban tugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Parigi yang baru, semoga dapat bekerjasama dengan seluruh penegak hukum di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana yang dilakukan oleh pendahulunya.

Selain itu, pentingnya menjaga hubungan harmonis dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten, apalagi mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Parigi Moutong November mendatang.

“Sebagaimana kita tahu bersama bahwa sebagai warga pengadilan, kita terikat oleh kode etik  yang harus dijaga. Olehnya, integritas dan independensi harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Yakobus Manu,  menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan selama menjabat, Ia juga berharap agar Ketua Pengadilan Negeri yang baru dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja pengadilan.

Sementara itu, Zainal Ahmad mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berkomitmen untuk melanjutkan tugas dengan penuh dedikasi dan berupaya untuk meningkatkan pelayanan serta kualitas kerja di Pengadilan Negeri Parigi.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *