KPUD Parmout Lakukan Sosialisasi PKPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024

Dialogis.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, langsungkan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 yang membahas soal dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berpusat di Aula KPU Parigi Moutong, Selasa (24/09/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar. (Foto: Muhammad Reza)

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan dari Partai Politik (Parpol), Kepolisian, organisasi masyarakat (Ormas), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim pasangan calon (Paslon), pihak Kepolisian, KPU, dan Bawaslu.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh pihak yang terlibat memahami isi dari PKPU Nomor 13 tentang kampanye dan PKPU Nomor 14 tentang dana kampanye,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian juga dilibatkan karena mereka memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).

Kami berharap, sambung Maskar, agar tim pasangan calon mematuhi segala ketentuan yang telah diatur.

Ia juga menghimbau, kepada LO dan ketua tim yang mengikuti sosialisasi tersebut agar dapat menyampaikan informasi yang dihimpun untuk pembekalan kepada seluruh tim koalisi maupun pemenangan, baik di tingkat kecamatan dan desa.

Terkait penetapan lokasi kampanye, Maskar menegaskan bahwa hal ini bukan merupakan wewenang KPU, melainkan menunggu usulan dari masing-masing pasangan calon.

Namun, KPU memfasilitasi beberapa alat kampanye seperti baliho dan spanduk. Setiap pasangan calon akan difasilitasi dengan lima baliho oleh KPU, dan Paslon juga diperbolehkan menambah hingga 200% dari jumlah yang difasilitasi.

“Setiap Paslon bisa memiliki hingga 15 baliho, yaitu 10 baliho yang mereka sediakan sendiri ditambah dengan lima baliho dari KPU,” imbuhnya.

Selain itu, KPU juga akan menyediakan 20 umbul-umbul per-pasangan calon di setiap kecamatan dan dua spanduk per-desa. PKPU Nomor 13 juga mengatur mengenai materi yang harus dicantumkan dalam desain baliho, seperti visi-misi, nomor urut, dan foto pasangan calon.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *