Safari Ramadan di Sausu, Pj Bupati Parigi Moutong Tegaskan Netralitas ASN Jelang PSU

Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, melanjutkan rangkaian Safari Ramadan 2025 dengan kunjungan ke Masjid Attaqwa. Foto : Diskominfo Parigi Moutong

Dialogis.id, Parigi Moutong – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, melanjutkan rangkaian Safari Ramadan 2025 dengan kunjungan ke Masjid Attaqwa, Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Minggu, 23 Maret 2025. Dalam kunjungan tersebut, Pj Bupati menekankan pentingnya momen Ramadan sebagai ajang memperkuat kebersamaan sekaligus menyampaikan informasi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerahnya.

Di hadapan jemaah, Richard menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh pihak terhadap terselenggaranya kegiatan Safari Ramadan. Ia menyebut kegiatan itu sebagai sarana mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta memperkuat toleransi antar umat beragama.

“Safari Ramadan ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam merawat kebersamaan dan memperkuat ukhuwah Islamiyah, sekaligus momentum memperdalam pemahaman keagamaan,” ujarnya.

Richard mengingatkan bahwa Ramadan adalah bulan yang penuh rahmat dan ampunan, di mana umat Islam diajak untuk memperbaiki diri, meningkatkan ibadah, serta memperluas kepedulian sosial.

“Dalam bulan suci ini, kita didorong untuk menjadi pribadi yang lebih baik, memperbanyak doa, dan lebih peduli terhadap sesama,” katanya.

Dalam kesempatan itu pula, Pj Bupati menginformasikan hasil rapat koordinasi pemerintah daerah bersama KPU terkait jadwal PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHP.BUP-XXIII/2025. Ia memastikan bahwa pelaksanaan PSU akan dimajukan dari semula 19 April menjadi 16 April 2025.

“Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, termasuk jemaat yang mengajukan permohonan penyesuaian jadwal agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Pj Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dalam proses pemilu. Ia menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis.

“ASN dan kepala desa tidak boleh menjadi bagian dari tim sukses atau terlibat dalam politik praktis, baik langsung maupun tidak langsung. Bila melanggar, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Richard.

Ia mengajak seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk aktif berpartisipasi dalam PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong dan turut menjaga kondusivitas menjelang hari pemungutan suara.

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *