
Dialogis.id, Parigi Moutong – Pasangan H. Erwin Burase dan Abdul Sahid resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, untuk periode 2025–2030. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong yang digelar di aula lantai dua Kantor Bupati setempat, Ahad, (11/5/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 377 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Pasangan Erwin–Sahid ditetapkan setelah meraih 115.303 suara atau 59 persen dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada 16 April lalu.
“SK KPU Parigi Moutong ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya pasangan H. Erwin Burase–Abdul Sahid,” ujar Ariyana di hadapan peserta pleno.
Erwin Burase, dalam sambutannya usai penetapan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Parigi Moutong atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan Abdul Sahid untuk memimpin lima tahun ke depan.
Ia juga menyerukan semangat persatuan kepada seluruh elemen masyarakat pasca pemilihan, menekankan bahwa perbedaan pilihan politik tidak boleh menjadi penghambat dalam proses pembangunan daerah.
“Pilkada telah usai. Kini saatnya bersatu, mendukung visi dan misi demi kemajuan serta kesejahteraan Kabupaten Parigi Moutong,” kata Erwin.
Penetapan pasangan calon terpilih ini menjadi penanda berakhirnya tahapan pilkada yang sempat diwarnai PSU, dan sekaligus membuka lembaran baru kepemimpinan di daerah berjuluk Bumi Lolaro tersebut.