Perkuat Kepastian Hukum, Gubernur Sulteng Terima Sertifikat Aset Daerah

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima penyerahan sertifikat tanah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah. Jum’at, 9 Januari 2026. Foto : Tim Media Berani

PALU, DIALOGIS.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima penyerahan sertifikat tanah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah/Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Muhammad Naim. Penyerahan tersebut berlangsung di Palu, Jum’at, 9 Januari 2026.

Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah dalam rangka percepatan sertifikasi aset-aset pemerintah daerah guna memperoleh kepastian hukum.

Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja cepat Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah dalam mendukung percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kita menerima sertifikat tanah aset Pemda melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Insyaallah kerja sama ini akan terus kita lanjutkan sampai seluruh aset Pemda di Sulawesi Tengah memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi,” ujar Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa legalisasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk mencegah penyerobotan lahan serta praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan pemerintah daerah.

“Kalau legalitas aset kita kuat dan jelas, maka ruang bagi mafia tanah akan semakin sempit. Sebaliknya, jika legalitas tidak jelas, di situlah biasanya terjadi masalah. Karena itu, aset-aset Pemda harus kita amankan dengan legalitas yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur untuk mempercepat legalisasi aset pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset agar lebih transparan dan akuntabel.

“Legalisasi aset Pemda ini sangat penting untuk mencegah penyerobotan, penguasaan ilegal, maupun praktik mafia tanah. Dengan sertifikasi, seluruh aset Pemda memiliki kepastian hukum dan terlindungi,” jelas Naim.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini puluhan bidang tanah aset Pemerintah Daerah telah diselesaikan proses sertifikasinya. Percepatan sertifikasi juga terus dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Poso.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah turut memaparkan pengembangan sistem digital pertanahan yang terintegrasi dengan data tata ruang. Sistem ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan pemerintah daerah serta perencanaan investasi secara lebih akurat.

Gubernur Anwar Hafid menyambut baik pengembangan sistem digital pertanahan tersebut dan mendorong seluruh organisasi perangkat daerah untuk melengkapi data yang dibutuhkan agar sistem dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, pengamanan aset daerah, serta pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kepastian hukum.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *