Pemkab Parigi Moutong Teken Kerja Sama Jaminan Sosial Pekerja Rentan 2026

Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, 12 Februari 2026. Foto : Diskominfo

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan pada 2026. Penandatanganan dilakukan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, 12 Februari 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung target nasional perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat desa. Pemerintah daerah menyasar pekerja yang selama ini belum tersentuh perlindungan kerja formal.

Kerja sama tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang memperluas manfaat perlindungan, termasuk bagi pekerja rentan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa memperkuat sinergi melalui optimalisasi pendanaan. Sumber pembiayaan iuran pekerja rentan antara lain memanfaatkan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Program ini mencakup manfaat Jaminan Kematian minimal Rp10 juta, pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja beserta santunan, beasiswa untuk dua orang anak sesuai syarat dan ketentuan, Jaminan Hari Tua, serta Jaminan Pensiun. Untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat meningkat menjadi 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Proses klaim juga diklaim lebih sederhana dan cepat. Selain itu, tersedia potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah tertentu mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Pada 2026, kerja sama ini dikaitkan dengan program Sejahtera Bersama yang diusung Bupati dan Wakil Bupati. Sasaran utamanya dua kelompok. Pertama, pekerja kelembagaan desa, meliputi perangkat desa termasuk honorer, anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengurus RT/RW, Linmas, PPKBD, kader dan PKK, TPK, serta unsur kelembagaan desa lainnya. Kedua, pekerja rentan bukan penerima upah seperti petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, kader posyandu, buruh harian lepas, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pendataan calon peserta dilakukan melalui kolaborasi organisasi perangkat daerah teknis, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta verifikasi lapangan untuk memastikan ketepatan sasaran.

Untuk pekerja rentan kategori bukan penerima upah, iuran ditetapkan mulai Rp16.800 per bulan, bergantung pada paket program dan kebijakan pembiayaan daerah. Sepanjang 2025, santunan yang telah disalurkan kepada warga Kabupaten Parigi Moutong mencapai Rp24,3 miliar dengan 3.160 penerima manfaat.

Bupati Erwin Burase menyatakan kerja sama ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari risiko sosial ekonomi.

“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap perluasan kepesertaan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kerentanan ekonomi, dan memperkuat ketahanan sosial daerah. Pemerintah menegaskan pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan dan keberlanjutan kehidupan pekerja hingga tingkat desa.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *