Beraksi di Sejumlah Daerah, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polres Parimo

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Foto : Humas Polres Parigi

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat. Pelaku diringkus di Kabupaten Toli-Toli setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga.

Korban dalam perkara ini adalah AA (25), wiraswasta asal Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21.700.000.

Pelaku berinisial JM (31), warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, ditangkap pada Selasa, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli. Polisi menyebut penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, JM mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat kejadian perkara. Di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, ia beraksi di satu lokasi. Di Kota Palu, tercatat tiga lokasi. Adapun di Kecamatan Kasimbar, ia melakukan pencurian telepon genggam di satu lokasi.

Polisi juga mengungkap bahwa JM merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru menyelesaikan masa hukuman beberapa waktu lalu sebelum kembali melakukan aksi serupa.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar kendaraan sasaran. Ia kerap berpura-pura mengenal korban untuk menimbulkan rasa aman. Saat melihat kunci motor tergeletak di atas meja atau di tempat terbuka, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci tersebut, kemudian membawa kabur kendaraan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku ini merupakan residivis dan kembali melakukan aksinya di beberapa wilayah. Ini menjadi atensi serius bagi kami. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meletakkan kunci sembarangan. Kewaspadaan adalah langkah awal mencegah kejahatan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini, menurut kepolisian, menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *