

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menggagalkan peredaran 18 paket sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WITA, di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor.
Kedua terduga masing-masing berinisial BA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, serta AD (26), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah. Keduanya telah menjadi target pemantauan aparat setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai salah satu terduga kerap menuju wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama sepekan oleh tim operasional.
Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Desa Toboli Barat, tim yang dipimpin Kepala Unit Pembinaan Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf, melakukan pencegatan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu di kantong celana tersangka AD. Satu paket lainnya disembunyikan di dalam kondom bersama telepon genggam milik BA, sedangkan enam paket lain terselip di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan keduanya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 18 paket sabu dengan berat bruto 20,06 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue dengan cara dijemput langsung. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.
Kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara dalam waktu lama.
Saat di jumpai Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Parigi Moutong.
“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Parigi Moutong akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba juga menyampaikan himbauan keras kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak tergoda bisnis haram yang menjanjikan keuntungan sesaat namun berujung penjara dan kehancuran masa depan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, jangan pernah mencoba-coba narkoba, baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat. Masa depan bisa hancur dalam sekejap,” ujarnya.
Ia juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta mendorong pemerintah desa dan tokoh masyarakat agar aktif melakukan sosialisasi bahaya narkotika.
“Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Perang melawan narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Kasat Narkoba.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok dari luar daerah.














