Tak Terima Dengan Putusan KPU Parigi Moutong, Massa Aksi BRK Lakukan Unjuk Rasa

Isram Said Lolo lontarkan orasinya saat berada di mobil Komando.Foto.Ipal

Dialogis.id – Setelah dinyatakan TMS, pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong, Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya (ISRA) beserta puluhan relawan Barisan Rakyat Kecil (BRK) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, (31/07/2024).

Isram Said Lolo lontarkan orasinya saat berada di mobil Komando/Foto.Ipal

Aksi demo yang terjadi, dipicu oleh keputusan KPU setempat yang menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong dari jalur perseorangan itu Tidak Memenuhi Syarat hingga suasana memanas di kegiatan yang digelar pada 28/07/24, Aksi itu juga diwarnai dengan penggotongan keranda mayat serta pembakaran ban bekas di depan kantor KPU dan Bawaslu.

“Hadirnya kami disini bertujuan untuk meminta pada Ketua KPU Parigi Moutong, agar menarik kembali putusan TMS yang telah dilayangkan pada pasangan ISRA,” kata salah satu orator aksi, Rafli Sukaan.

Ia menduga, terdapat kesalahan dalam proses verifikasi administrasi (Vermin) tahap kedua yang dilakukan oleh KPU Parigi Moutong terhadap pasangan calon ISRA.

“Kami merasa KPU Parigi Moutong tidak fair dan objektif dalam mengambil keputusan, sehingga pasangan ISRA tidak lolos di tahap kedua padahal pada tahap pertama dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” tukasnya.

Dalam unjuk rasa tersebut, Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya turut berorasi, menuntut Ketua KPU Parigi Moutong agar segera menyikapi serius dan mengundang pihaknya guna memberikan klarifikasi terkait putusan yang merugikan pasangan ISRA.

“Kami meminta agar Ketua KPU dapat menjelaskan permasalahan kepada kami, sehingga tidak meloloskan pasangan ISRA. Kami memberikan waktu tiga hari kepada KPU untuk mengundang kami serta memberikan klarifikasi,” ujar Isram.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *