
Dialogis.id, Jakarta – Kementerian Agama memastikan seluruh biaya pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025 ditanggung negara. Program ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 80 persen dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 20 persen.
“Tahun ini ada 21.807 peserta PPG PAI, dan seluruh biaya ditanggung oleh negara. Peserta tidak perlu membayar apa pun,” kata Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, di Jakarta, Jumat, 4 April 2025.
Munir mengingatkan peserta untuk waspada terhadap pihak yang meminta pungutan liar. Ia menegaskan, permintaan biaya di luar ketentuan adalah pelanggaran.
“Jika ada yang meminta biaya dari peserta, laporkan ke kami. Jangan sampai tertipu,” ujarnya.
Kementerian juga mengajak organisasi guru, kelompok kerja, dan forum musyawarah guru untuk ikut mengawasi pelaksanaan PPG. Munir menyebut keterlibatan banyak pihak penting untuk menjaga integritas program.
PPG PAI digulirkan untuk meningkatkan kompetensi guru agama Islam di sekolah. “Pemerintah tetap berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional, khususnya dalam bidang keagamaan,” ujar Munir.