
PARIGI MOUTONG — Penantian panjang keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Desa Ongka Malino, akhirnya mendapat jawaban. Setelah lima bulan tanpa kepastian, persoalan santunan Jasa Raharja atas meninggalnya Marwan pada 18 Agustus 2024, kini mulai menemui titik terang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Parigi Moutong, Senin lalu.
Dalam forum yang menghadirkan perwakilan Jasa Raharja dan Satlantas Polres Parigi Moutong itu, Nazar Pakaya, perwakilan keluarga korban, menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku sudah menempuh berbagai cara persuasif, namun proses klaim justru terhenti karena kehilangan kontak dengan pihak berwenang.
“Sudah lima bulan kami menunggu. Prosedur sudah kami jalani, tapi sampai sekarang santunan belum juga cair,” ungkap Nazar dengan nada kecewa.
Pihak Jasa Raharja melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Erwin, menjelaskan bahwa laporan kecelakaan baru diterima tiga bulan setelah kejadian, yakni pada November 2024. Kondisi ini, kata dia, membuat proses verifikasi lebih panjang.
Meski demikian, hasil RDP menyepakati langkah percepatan. Satlantas Polres bersama Jasa Raharja akan turun langsung melakukan survei lapangan dan melengkapi dokumen pendukung agar santunan bisa segera dicairkan.
Anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong, Chandra Setiawan, menegaskan DPRD akan mengawal hingga hak keluarga korban benar-benar terpenuhi.
“Ini bukan sekadar prosedur administrasi, tapi hak keluarga korban yang harus dipenuhi. Komisi I akan terus mendampingi agar prosesnya transparan dan cepat selesai,” ujarnya.
Bagi keluarga korban, keputusan RDP ini membawa secercah harapan setelah berbulan-bulan berada dalam ketidakpastian.