
PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong mencapai 65 kasus hingga Agustus 2026.
Angka tersebut sudah mendekati jumlah kasus yang tercatat sepanjang 2025, yakni sebanyak 67 kasus.
Data tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Jumat malam (21/8/2026).
Kondisi tersebut mendapat perhatian Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi PDI Perjuangan, Feiny Kairupan, S.I.P.
Feiny mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jika hingga Agustus saja sudah mencapai 65 kasus, kita sangat mengkhawatirkan angkanya akan terus meningkat hingga akhir tahun nanti jika tidak ditangani serius. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Feiny Kairupan, S.I.P.
Ia juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan.
Menurut Feiny, upaya tersebut tidak cukup dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi perlu menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa.
Penguatan perlindungan, lanjutnya, semakin penting karena Kabupaten Parigi Moutong telah menyandang predikat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Predikat tersebut dinilai perlu diikuti dengan kesiapan fasilitas dan sistem perlindungan yang dapat memberikan rasa aman kepada korban.
Feiny juga menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan di lapangan.
Salah satunya adalah belum tersedianya safe house atau rumah aman yang dapat digunakan secara operasional. Kondisi ini dinilai menyulitkan korban dari wilayah yang jauh, seperti Kecamatan Moutong, ketika membutuhkan tempat perlindungan sementara yang aman dan terpisah dari ancaman.
Selain itu, keterbatasan anggaran untuk biaya visum medis juga menjadi perhatian. Menurut Feiny, kondisi tersebut berpotensi menghambat proses penanganan dan penegakan hukum terhadap korban.
Persoalan lainnya berkaitan dengan akses pendampingan psikologis yang masih terbatas. Ketersediaan anggaran dan tenaga profesional, termasuk psikiater, dinilai perlu diperkuat untuk membantu korban dalam proses pemulihan trauma.
Feiny berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi lintas sektor dan menyediakan anggaran yang memadai.
Menurutnya, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan predikat Kabupaten/Kota Layak Anak.
Lebih dari itu, perlindungan perlu diwujudkan melalui layanan yang nyata, aman, dan mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat desa.






