Mahfud MD Pastikan Polri Akan Buat Prosedur Tetap Dalam Penanganan Pertandingan Sepak Bola

Menko Polhukam Mahfud MD. [Istimewa]

Dialogis.id – Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD memastikan Polri akan membuat prosedur tetap (protap) dalam pengamanan pertandingan sepak bola.


Mahfud menyebut pelaksanaan itu harus dipastikan mengacu pada temuan dan rekomendasi dari hasil investigasi TGIPF terkait tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.

“Pengaturan kepada Polri agar membuat peraturan baru dan menyusun protap dalam pengamanan sepak bola, sekarang sedang dilakukan,” kata Mahfud dalam diskusi hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Kamis (20/10).


“Bisa saja nanti kena Ketua PSSI. Tanggung jawabnya. Itu atas rekomendasi TGIPF. Sekarang sudah diperiksa lagi 16 orang dan terus dilakukan tindak pidana,” ujar Menko Polhukam itu.

Sementara itu, berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 52,4 persen responden setuju dengan langkah kepolisian menetapkan para pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang menjawab kurang atau tidak setuju 18 persen, tidak tahu 16,2 persen, dan tidak ditanyakan 13,4 persen,” ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, dalam kesempatan sama.


Riset itu dilakukan LSI pada 6-10 Oktober dengan melibatkan 1.212 warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih sebagai responden. Adapun margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Diketahui, hingga saat ini 133 orang dinyatakan meninggal dunia dan lebih dari 500 orang luka-luka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Komnas HAM dan TGIPF sepakat, gas air mata memicu orang berdesak desakan keluar, mata merah, sesak nafas sampai kehilangan nyawa.


Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Sumber : CNN

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *