
Dialogis.id – Balai Monitor (Balmon) Frekuensi Radio dalam beberapa bulan ke depan akan melakukan penertiban radio secara nasional terkait dengan radio siaran termasuk radio yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.
Hal itu disampaikan kepala Balmon Frekuensi Radio Kelas II Palu, Hermanto saat bersama rombongan bersilaturahmi kepada bupati Parigi Moutong (Parimo), Samsurizal Tombolotutu bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Parimo, Rabu (25/1/2023).
Hermanto juga mengatakan, tujuan bertemu Bupati Parimo untuk silaturahmi sekaligus menyampaikan berbagai regulasi Radio khususnya pada penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Radio.
“Radio Pemda Parigi Moutong masih terkendala di Perda, karena Perda salah satu syarat untuk memproses izin penyelenggaraan penyiaran di Kementerian,” ucap Hermanto.
Menjawab hal itu Bupati Samsurizal memerintahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong, Enang, untuk segera mengambil langkah tepat dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong dan Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong serta DPRD Parigi Moutong untuk diajukan kembali Perda tersebut untuk di bahas.
Terkait Penertiban Radio oleh Balmon untuk off sementara, Bupati Samsurizal mempersilahkan untuk tertibkan jika itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Silahkan tegakan aturan jika memang harus dilakukan penertiban Radio,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong, Enang, mengatakan dalam rangka mendukung beberapa Event yang akan dilaksanakan di Kabupaten Parigi Moutong salah satunya Festival Durian dan butuh publikasi lewat Radio, pihaknya akan bermohon ketiga kalinya untuk diberikan izin perpanjangan siar sementara ke Kementerian Komunikasi dan Informati RI sambil menunggu terbitnya Perda.
Karena pada iven sebelumnya seperti Hari Ikan Nasional (Harkannas), Teknologi Tepat Guna (TTG), Equator RUN 10 K dan beberapa iven lainnya, Kementerian Kominfo menyetujui izin siar sementara dalam menghadapi iven tersebut.
“Insya Allah kita coba lagi menyurat ke Kementerian Kominfo perpanjangan izin siaran sementara dalam menghadapi iven sambil menunggu perda radio,” tutupnya. (*)