
Dialogis.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata meraih akreditasi “Paripurna” atau lima bintang dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS). Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan RSUD Undata sangat baik.
Direktur RSUD Undata drg. Herri, M.Kes mengungkapkan, Akreditasi RS merupakan bentuk pengakuan kewajiban kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa penyelenggraan Akreditasi RS merupakan Amanat dari UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana bagi Rumah Sakit yang sudah beroperasi lebih dari 2 tahun wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
“Alhamdulillah, RSUD Undata memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat paripurna.”ucap Herri dalam wawancara pada Kamis, (1/6/2023)
Menurutnya, jika RS belum terakreditasi sertifikasinya adalah tidak adanya asuransi yang mau bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan RS tersebut, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta. Selain itu, izin operasional RS tersebut tidak akan diperpanjang pemerintah jika RS juga tidak melakukan akreditasi.
Selanjutnya, Kriteria Lulus paripurna seluruh dokumen 16 Bab dan hasil telusur mendapat nilai minimal 80% sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah. Contoh Bab ; Tata mengelola Rumah Sakit (TKRS), Penecgahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
Herri juga mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan upaya yang sudah dilakukan keluarga besar RSUD Undata mulai dari dokter, dokter spesialis, apoteker, bidang dan seluruh perawat yang terus solid dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit.
“Pencapaian ini merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit
setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar
akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah.”Jelas Herri
Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit melalui beberapa langkah : pertama, Persiapan Akreditasi Rumah Sakit ; Persiapan akreditasi dilakukan dengan pemenuhan standar dari komite akreditasi dan melakkan penilain mandiri atau (self assessment). Penilaian mandiri (self assesment) merupakan proses penilaian penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit dengan menggunakan Instrumen Akreditasi. Tujuannya untuk mengukur kesiapan dan kemampuan Rumah Sakit dalam rangka survei Akreditasi.
Kedua, Bimbingan Akreditasi ; Bimbingan Akreditasi merupakan proses pembinaan Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kinerja dalam mempersiapkan pengawasan Akreditasi.
Lebih jauh, Dirut RSUD Undata menjelaskan, pelayanan prima sangat penting dilaksanakan dalam memberikan pelayanan kepada pasien karena selain berkonstribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan, juga dapat meningkatkan kepuasan pasien dan mendorong pasien untuk datang kembali berobat di rumah sakit.
“Tentunya hal-hal masukan dari berbagai kalangan kita berusaha membenahi untuk peningkatan mutu pelayanan RS.”pungkasnya