Dialogis.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang mencapai Rp 44,7 miliar.
“Menuntut (Majelis Hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/06/2024).
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.Tak hanya itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” ujar jaksa.
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi SYL.
Hal yang memberatkan, yakni:
Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.
Hal-hal yang meringankan yakni terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.
Atas perbuatannya, SYL diyakini melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat Kementan bersama dua anak buahnya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,7 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya. Misalnya, untuk pembayaran tiket perjalanan ke luar negeri hingga kurban. Anak dan cucu SYL pun disebut pernah mendapat tiket perjalanan yang dibayarkan dari dana hasil urunan pejabat Kementan.