Dialogis.id – Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani, menjelaskan peluang partai politik non side dalam Pilkada Parigi Moutong tahun 2024. Dalam wawancara dengan media ini di ruang kerjanya, Iskandar menguraikan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait dukungan partai politik, (01/07/2024).

“Untuk dukungan partai politik itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Partai yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi 20 persen dukungan, sedangkan partai yang tidak memiliki kursi harus mengumpulkan dukungan minimal 25 persen untuk dapat mengusung satu kandidat di Pilkada 2024,” jelas Iskandar.
Iskandar juga menambahkan bahwa perlu dihitung jumlah suara partai politik yang tidak memiliki anggota DPRD terpilih pada periode 2024 di Parigi Moutong.
“Jadi tinggal kita akumulasi saja dari partai yang tidak memiliki kursi khusus Parigi Moutong, apakah memenuhi 25 persen atau tidak,” ucapnya.
Terkait penggabungan beberapa partai yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi, Iskandar belum bisa memberikan tanggapan.
Hal ini disebabkan oleh belum adanya regulasi dari KPU RI yang mengatur tentang penggabungan tersebut.
“Kami masih menunggu PKPU yang mengatur tentang penggabungan antara partai yang punya kursi dan tidak punya kursi,” imbuhnya.
Iskandar juga menyebutkan bahwa berdasarkan hitungan akumulasi KPU, partai non side di Parigi Moutong tidak mencukupi 25 persen dukungan.