Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu karena Verifikasi Pakai “Video Call”

Foto : Gedung Bawaslu Republik Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Dialogis.id – Pihak Badan Pengawas Pemilu menyatakan, Komisi Pemilihan Umum melanggar administrasi pemilu dalam verifikasi administrasi di 10 provinsi, di antaranya Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.

Hal ini berkaitan dengan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan melalui video call.

 “Merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

“Majelis pemeriksa Bawaslu di tingkat provinsi, berdasarkan hasil pemeriksaan, menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan,” kata dia.

Puadi menyebutkan, tindakan KPU mengizinkan verifikasi administrasi melalui video call bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya Pasal 39.

Pasal itu mengatur bahwa jika terdapat keanggotaan partai politik yang meragukan, KPU kabupaten/kota seharusnya meminta petugas penghubung partai menghadirkan langsung anggota partai politik tersebut ke kantor guna diklarifikasi langsung.

Sementara itu, izin verifikasi keanggotaan secara virtual diterbitkan KPU dalam Keputusan Nomor 346 yang terbit belakangan, pada 8 September 2022.

Dalam beleid itu, KPU mengizinkan anggota partai politik yang diklarifikasi untuk menggunakan teknologi informasi seandainya tidak dapat hadir langsung ke kantor KPU kabupaten/kota dengan dalih seperti sakit keras, kendala geografis, atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

Artikel Asli Di Muat : KOMPAS

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *