Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba, 18 Orang Ditangkap

Dialogis.id – Dalam kurun waktu 3 bulan, Juli – September 2024, Kepolisian Resor (Polres) Banggai telah menangkap 18 orang yang tersandung kasus narkoba. Hal itu disampaikan pihak kepolisian pada Press Conference sekira pukul 14.00 WITA, bertempat di Lobby Mapolres Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (26/09/2024).

Polres Banggai menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menghadirkan 18 tersangka beserta barang bukti berupa paketan sabu dan alat pendukung lainnya. (Foto: Sihumas Polres Banggai)

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus.

Adapun 18 tersangka itu masing-masing berinisial RM Warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.

Kemudian S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram.

Lanjut Kompol Pino menjelaskan, jika dirupiahkan 1 gram = Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000.

Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah babuk sabu yang diamankan Satresnarkoba 211,64 gram, sehingga Polisi berhasil selamatkan 2.655 orang.

“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *