Dialogis.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong menolak permohonan sengketa dari pasangan Amrullah Almahdaly – Ibrahim Hafid. Musyawarah terbuka sengketa dengan nomor registrasi 001/TS.Reg/72.7208/9/2024 dilaksanakan di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (03/10/2024).

Keputusan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Parigi Moutong Mohammad Rizal, dalam sidang musyawarah tersebut mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, majelis musyawarah memutuskan, menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) Amrullah Almahdaly – Ibrahim Hafid.
Menanggapi hal tersebut, Amrullah Almahdaly menyatakan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum yang lain untuk menentukan langkah berikutnya.
“Untuk keputusan yang telah disampaikan pihak Bawaslu hari ini, saya akan menggunakan jalur hukum yang lain dan berusaha mencari keadilan dalam pencalonan pemilihan kepala daerah ini,” terangnya.
Kuasa hukum pasangan Amrullah Almahdaly – Ibrahim Hafid turut menambahkan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembatalan pengajuan terkait penyelesaian sengketa, sebenarnya masih memberikan kesempatan kepada pihaknya yakni, tiga kali 24 Jam untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Tentunya, kita akan mengambil kesempatan ini sebagai upaya untuk memperoleh keadilan dan akan menggunakan saluran-saluran hukum lain yang menurut kami bisa dilakukan,” jelas Kuasa Hukum Syamsul Gafur.
Membahas soal putusan Mahkama Agung (MA) pada dictum ke tiga yang menjadi pertimbangan dalam majelis yang menyatakan menolak permohonan sengketa dari pasangan Amrullah Almahdaly – Ibrahim Hafid.
Syamsul Gafur menjelaskan bahwa pertimbangan dari majelis sidang sengketa menyatakan menolak permohonan tersebut, sebab, majelis menghitung masa jeda 5 Tahun berdasarkan versi mereka yakni tanggal 30 Januari 2020.
“Jadi, dictum yang dimaskud dalam putusan itu dikurangi dengan merujuk pada masa tahanan H. Amrullah di Lapas tidak menjadi pertimbangan dari majelis Bawaslu, sehingga, tetap bertolak dari tanggal 30 Januari 2020 sebagai awal waktu penghitungan masa jeda 5 Tahun,” pungkasnya.
Laporan : Mulyawan F. Gaib**