
Dialogis.id, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyiapkan anggaran sebesar Rp32 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor PHPU.BUP-XXIII/2025. PSU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan serta Jadwal PSU di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Kamis, 6 Maret 2025.
“Anggaran yang telah dialokasikan sebesar Rp32 miliar, terdiri dari KPU sebesar Rp19 miliar, Bawaslu Rp7,5 miliar, TNI Rp1,5 miliar, dan Polri Rp4,5 miliar. Namun, untuk KPU sendiri, dari permintaan awal sebesar Rp19 miliar, kami sudah rasionalisasikan menjadi Rp17 miliar,” ujar Zulfinasran.
Ia menekankan pentingnya kesiapan teknis penyelenggara, termasuk KPU dan Bawaslu, agar PSU berjalan sesuai prosedur dan tidak kembali menimbulkan sengketa hukum. “Semua tahapan harus dikaji secara serius dan maksimal untuk menghindari potensi pelanggaran di kemudian hari,” tegasnya.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, dalam sambutannya menjelaskan bahwa putusan MK memberi waktu 60 hari bagi pihaknya untuk menyelenggarakan PSU. KPU akan membentuk badan ad hoc mulai dari PPK, PPS hingga KPPS yang akan mulai bekerja pada 1 April hingga 1 Mei 2025.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar, menyampaikan bahwa tahapan pencalonan telah ditetapkan melalui surat dinas. Pendaftaran pasangan calon pengganti dibuka pada 8–10 Maret, diikuti dengan tahapan pemeriksaan kesehatan. Adapun penetapan dan pengumuman nomor urut dijadwalkan pada 23 Maret 2025.
KPU juga diberi waktu selama 43 hari untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PSU. Langkah ini penting demi memastikan partisipasi publik dan kelancaran seluruh proses demokrasi ulang di kabupaten tersebut.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong