Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Digelar di Parigi Moutong

Pemkab Parimo bersamai KPU gelar rakor penetapan PSU. Foto : Diskominfo Kab. Parigi Moutong

Dialogis.id, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar rapat koordinasi terkait penetapan hari pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Sabtu, (22/3/2025).

Penjabat Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Zulfinasran, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta agar penetapan jadwal PSU mempertimbangkan aspek kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Penetapan hari pemungutan suara ulang mesti dilakukan dengan pertimbangan matang agar tidak berbenturan dengan kegiatan masyarakat lainnya,” ujar Zulfinasran dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Jemaat Gereja Advent yang mengajukan permohonan penyesuaian jadwal PSU agar para jemaat dapat menggunakan hak pilih tanpa hambatan. Menurut Zulfinasran, hal tersebut menunjukkan komitmen jemaat dalam mendukung proses demokrasi.

Rapat koordinasi ini, kata dia, diharapkan menghasilkan keputusan terbaik yang mencerminkan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Ia juga meminta seluruh perangkat pemerintahan, dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk menyampaikan informasi jadwal pemungutan suara ulang secara jelas kepada masyarakat.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, dalam kesempatan yang sama menyebutkan bahwa PSU semula dijadwalkan pada 19 April 2025. Namun, permohonan dari jemaat Gereja Advent membuat jadwal itu kembali dibahas. Menurut Alfres, permintaan tersebut merupakan aspirasi yang patut dipertimbangkan secara serius.

“Kita tidak ingin terjadi PSU untuk kedua kalinya. Karena itu, mari kita jaga kondusivitas dan pastikan proses ini berjalan lancar,” kata Alfres.

Ia juga mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses PSU. Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN yang pernah terjadi sebelumnya tidak boleh terulang.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi, sebanyak 539 pemilih dari Jemaat Advent kemungkinan besar tidak bisa mencoblos jika PSU dilakukan pada 19 April. KPU pun memutuskan untuk memajukan pelaksanaan PSU menjadi Rabu, 16 April 2025.

“Sahabat kita dari Jemaat Advent harus diberi ruang untuk menyalurkan hak suaranya,” kata Ariyana.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak guna menjamin seluruh warga bisa berpartisipasi dalam pemilihan secara adil.

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *