RLH untuk Korban Banjir Torue Tunggu Kepastian Lahan, PKP Lakukan Verifikasi

Plt Kepala Dinas PKP Parigi Moutong, Aswini Dimple, bersama stafnya saat melakukan verifikasi awal Huntara dan lahan milik warga terdampak banjir di Desa Torue penerima bantuan RLH pada Kamis, 24 April 2025. Foto: DENY RINALDI

PARIGI MOUTONG – Harapan warga Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, untuk segera mendapatkan hunian tetap pascabencana banjir 2022, kini semakin dekat. Namun, sebelum pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) direalisasikan, Dinas Permukiman Kawasan dan Perumahan (PKP) menegaskan perlunya kepastian alas hak tanah penerima bantuan.

Plt Kepala Dinas PKP Parigi Moutong, Aswini Dimple, menyebut verifikasi awal yang dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, menyasar 10 unit hunian sementara (Huntara) yang ditempati warga terdampak.

“Kami bersama pemerintah desa meninjau langsung lokasi Huntara untuk memastikan RLH nanti benar-benar dibangun di atas tanah milik penerima manfaat,” ujar Aswini, Jumat, 25 April 2025.

Menurutnya, selain persoalan kepemilikan lahan, lokasi pembangunan juga harus sesuai aturan, yakni berjarak minimal 25 meter dari garis pantai. Pasalnya, sebagian warga yang terdampak banjir masih bermukim di kawasan pesisir.

Verifikasi ini sekaligus menjadi langkah awal untuk memastikan bantuan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga sesuai ketentuan tata ruang dan mitigasi risiko bencana.

“Dengan proses ini, pembangunan RLH bisa dipastikan aman secara hukum, dan layak secara teknis bagi warga penerima,” tegas Aswini.

Sejak bencana banjir besar melanda Torue pada 2022, warga korban masih bertahan di Huntara. Kini, mereka menunggu hasil verifikasi sebagai penentu langkah selanjutnya menuju hunian yang lebih layak dan permanen.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *