Disdikbud Parimo: Ijazah Hak Siswa, Tak Boleh Ditahan dengan Alasan Apa Pun

Ilustrasi Ijazah. Foto : Istimewa

DIALOGIS.ID, PARIGI MOUTONG– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan bahwa ijazah merupakan hak penuh siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administrasi maupun tunggakan pembayaran.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti Masanang, menyatakan bahwa siswa yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai bukti resmi penyelesaian pendidikan.

“Ijazah adalah hak siswa sebagai bukti telah menyelesaikan studinya. Sekolah tidak boleh menahan dengan alasan apa pun, baik karena tunggakan komite maupun kewajiban lain,” tegas Sunarti, Selasa (17/6/2025).

Ia juga menjelaskan, apabila terdapat biaya yang muncul terkait publikasi atau pencetakan ijazah, maka seluruhnya harus dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan kepada siswa.

Lebih lanjut, Sunarti meminta kepala sekolah dan guru tidak membuat aturan tambahan di luar ketentuan resmi, terutama yang membebani peserta didik. “Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten sudah jelas melarang pungutan dalam bentuk apa pun terkait pengambilan ijazah,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, Disdikbud Parigi Moutong berharap tidak ada lagi praktik penahanan ijazah yang dapat merugikan hak siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Laporan : M. Ridwan Sukri

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *