Sidang Isbat Nikah Terpadu di Parigi Moutong: Kepastian Hukum dan Dampak Sosial-Ekonomi bagi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Parigi Moutong, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025. di Kecamatan Toribulu, Senin, 2 November 2025. Foto : Diskominfo Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Wakil Bupati H. Abdul Sahid membuka Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 di Kecamatan Toribulu, Senin, 2 November 2025.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Parigi Moutong, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah kecamatan dan desa se-Kecamatan Toribulu.

Analisis kegiatan menunjukkan bahwa sidang isbat nikah tidak hanya memiliki fungsi administratif, tetapi juga memiliki implikasi luas bagi kepastian hukum, akses layanan publik, dan pembangunan sosial-ekonomi. Pasangan suami istri yang memperoleh pengesahan kini memiliki dokumen resmi yang memungkinkan mereka mengakses layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan berbagai hak sipil lainnya. Hal ini secara langsung memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan keluarga.

Data kependudukan semester I 2025 menunjukkan kemajuan signifikan: perekaman KTP mencapai 322.857 jiwa (96,08 persen), pencetakan KTP 325.413 jiwa, dan penerbitan akta kelahiran 132.629 jiwa (97,22 persen). Meski capaian ini tinggi, masih terdapat kelompok masyarakat yang memerlukan fasilitasi, khususnya terkait pencatatan pernikahan, sehingga sidang isbat terpadu menjadi instrumen strategis untuk menutup kesenjangan administratif.

Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi agar lebih cepat, mudah, dan efisien. Selain itu, keterlibatan pemerintah desa dan kecamatan menjadi kunci agar seluruh warga yang belum memiliki dokumen resmi dapat terlayani.

“Sidang ini memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak-hak sipilnya karena kendala administrasi,” ujar Wakil Bupati.

Secara sosial, kegiatan ini memperkuat kesadaran hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Secara ekonomi, kepastian hukum pernikahan dapat membuka akses bagi keluarga untuk memanfaatkan layanan keuangan formal, termasuk kredit mikro dan bantuan sosial. Secara jangka panjang, prosedur ini diharapkan mendorong terbentuknya keluarga yang sah secara hukum dan sosial, yang menjadi fondasi penting bagi ketahanan sosial dan pembangunan masyarakat di tingkat lokal.

Acara dihadiri anggota DPRD Parigi Moutong, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, pejabat tinggi pratama Pemda, Forkopimcam Toribulu, serta tokoh masyarakat, agama, dan peserta sidang. Menutup kegiatan, Wakil Bupati berharap pasangan yang disahkan dapat membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, dan menjadi teladan bagi masyarakat sekitar.

Laporan : Rejang

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *