
PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif selama satu pekan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parigi Moutong, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu.
“Setelah menerima laporan, Tim Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu sekitar tujuh hari, tim berhasil mengamankan para pelaku yang berada di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat,” ungkap Agus Salim.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E (40) warga Dusun Parede, Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, M (33) warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong dan S (33) warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, dua kalung emas (satu di antaranya berbentuk salib), serta uang tunai sebesar Rp9.745.000.
Iptu Agus Salim menjelaskan, modus operasi yang digunakan para pelaku adalah dengan menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Pelaku masuk dengan cara membobol plafon rumah korban, kemudian mencongkel pintu dan membongkar lemari untuk mengambil uang serta perhiasan.
“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp408 juta. Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.












