
PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID — DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyoroti keberadaan packing house yang menjadi bagian dari aktivitas perdagangan komoditas durian asal daerah tersebut.
DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mencari skema agar aktivitas ekonomi dari komoditas lokal tersebut dapat memberikan kontribusi bagi daerah tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, mengatakan pemerintah daerah perlu mengkaji regulasi yang memungkinkan daerah memperoleh kontribusi dari aktivitas tersebut.
Hal itu disampaikan Alfres saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, persoalan packing house sebelumnya telah menjadi pembahasan. Namun, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menarik pajak atau retribusi dari aktivitas tersebut karena kewenangan pemungutannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Harus lewat pusat dulu, kemudian turun. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Alfres menegaskan, DPRD tetap mendorong agar aktivitas ekonomi yang bersumber dari komoditas lokal memberikan dampak nyata terhadap daerah.
Ia meminta bagian hukum pemerintah daerah mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi yang dapat menjadi dasar bagi daerah memperoleh kontribusi dari aktivitas tersebut.
“Bagaimana kita bisa mendapatkan pendapatan dari aktivitas ini, ada kontribusinya. Tentu ini masih sementara dibincangkan. Paling tidak bagian hukum harus mencoba melihat ini,” katanya.
Menurut Alfres, komoditas yang diperdagangkan melalui packing house berasal dari Parigi Moutong. Karena itu, ia menilai manfaat ekonominya juga perlu dapat dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kalau hasilnya dari kita, masa tidak ada imbasnya? Jangan sampai yang kita dapat hanya limbah,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong, Fadli, mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah memastikan data produksi dan nilai ekspor komoditas durian asal Parigi Moutong.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki data mengenai volume produksi durian yang keluar dari daerah serta nilai komoditas yang diekspor.
“Kita harapkan untuk jangka pendek sekarang pemerintah mendata hasil produksi. Sehingga bisa diketahui berapa produksi durian Parimo yang diekspor,” ujarnya.
Fadli mengatakan data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak atau skema bagi hasil dari aktivitas perdagangan komoditas ekspor.
Ia menilai, ketika komoditas daerah masuk dalam skema perdagangan ekspor, mekanisme kontribusi atau bagi hasilnya perlu diketahui secara jelas.
“Ini yang harus kita dorong. Pemerintah segera mendata berapa total nilai ekspor produksi durian kita, kemudian data itu disampaikan ke kementerian supaya kita bisa mendapatkan bagi hasilnya,” katanya.
Fadli juga menyinggung sektor perikanan yang menurutnya masih menghadapi persoalan serupa, terutama terkait pencatatan asal dan nilai komoditas yang keluar dari daerah.
Ia mencontohkan sebagian hasil perikanan dari Parigi Moutong dipasarkan melalui daerah lain, seperti Makassar. Karena itu, kontribusi ekonomi terhadap daerah asal perlu dihitung secara lebih jelas.
“Sekarang semuanya berbasis data. Kalau datanya jelas, kita bisa memperjuangkan kontribusi daerah,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Parigi Moutong berharap packing house tidak hanya dipandang sebagai fasilitas perdagangan, tetapi juga sebagai bagian dari rantai ekonomi komoditas lokal.
Pendataan produksi dan nilai ekspor menjadi langkah awal yang didorong DPRD agar pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat dalam membahas dan memperjuangkan skema kontribusi dari komoditas lokal yang dipasarkan hingga ke luar daerah.






