
PALU, Dialogis.id— Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong mengajukan 13 dokumen alat bukti dalam sidang perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa (13/10/2026).
Dalam agenda pembuktian tersebut, kuasa hukum Pansel juga meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) pada persidangan berikutnya. Permintaan itu diajukan untuk memberikan penjelasan terkait rekomendasi yang digunakan pihak penggugat sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong.
Sidang dihadiri Ketua Pansel JPTP Parigi Moutong, Zulfinasran, bersama jajaran sekretariat pansel dan kuasa hukum Pansel, Moh. Rafli. Perkara tersebut telah memasuki rangkaian persidangan sejak 11 Agustus 2026.
Sebanyak 13 dokumen diajukan Pansel sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam menghadapi gugatan tersebut. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah salinan rekomendasi bertanda tangan Rektor Untad.
Kuasa hukum Pansel menilai, kehadiran Rektor Untad diperlukan untuk memperjelas dasar penerbitan rekomendasi, kewenangan pihak yang menerbitkannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku dalam seleksi terbuka JPTP.
Selain persoalan rekomendasi, Pansel juga menyoroti riwayat pengangkatan jabatan akademik pihak penggugat sebagai Lektor Kepala yang disebut baru terhitung sejak Desember 2024.
Hal tersebut dipandang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan saksi agar majelis hakim memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai dokumen dan persyaratan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ketua Pansel JPTP Parigi Moutong, Zulfinasran, membenarkan bahwa kuasa hukum Pansel telah mengajukan permohonan agar Rektor Untad dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Menurutnya, proses pembuktian menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian pelaksanaan seleksi terbuka dengan norma dan peraturan perundang-undangan.
Selain untuk menyelesaikan sengketa yang sedang berjalan, proses tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama pada masa mendatang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026. Penilaian terhadap dalil gugatan dan alat bukti masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim PTUN Palu.







