Pegawai KPK yang Terima Pungli 93 Orang, Kenapa Tersangka Hanya 15 Orang?

KPK tahan 15 tersangka dugaan pungli Rutan, Jumat (15/3). Foto: Hedi/kumparan

Dialogis.id – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan mengapa hanya menjerat 15 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Rutan KPK.

KPK tahan 15 tersangka dugaan pungli Rutan, Jumat (15/3). Foto: Hedi/kumparan

Padahal, pegawai yang disebut menerima pungli, sebagaimana temuan Dewan Pengawas (Dewas), mencapai 93 orang pegawai.

Bahkan 78 di antaranya sudah disanksi etik berat dan direkomendasikan dikenakan disiplin ASN. Adapun 12 lainnya hanya diserahkan ke Inspektorat dan 3 lainnya masih proses etik.

“Kenapa? Mungkin juga rekan-rekan bertanya, yang dikenakan etik sekitar 78 orang dan yang dikenakan pidana sampai saat ini adalah 15 orang,” kata Asep.

Alasannya, kata Asep, karena yang 15 ini yang dinilai benar-benar memiliki niat jahat. Mempunyai kesepakatan jahat untuk melakukan pemerasan.

“Jadi ini adalah kelompok-kelompok yang memang sejak awal memiliki, mereka berkumpul dan kemudian memiliki jahat bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut,” terang Asep.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Putu Indah Savitri/ANTARA

Asep membenarkan bahwa yang lainnya juga menerima, tapi hanya sebagian uang ‘rokok’. Pegawai yang pada posisi tersebut tidak mengetahui niat jahat Hengki dan 14 orang lainnya.

“Yang lain-lainya, banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai ‘uang rokok’, kebagian, dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” jelas Asep.

“Jadi penanganannya kita bedakan, ada penanganan yang memang betul-betul ini kesepakatan jahat, punya niat jahat dan bersepakat, dan ada yang hanya tidak mengetahui sebelumnya jadi dia menerima sebagian, nanti ada yang masuk etiknya kemudian nanti masuk disiplin. Dan yang ini [15 tersangka] masuk pidana,” pungkas Asep.

KPK tahan 15 tersangka dugaan pungli Rutan, Jumat (15/3). Foto: Hedi/kumparan

15 pegawai yang ditetapkan tersangka dan ditahan KPK dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

  1. Achmad Fauzi, ASN Kumham yang menjadi Kepala Rutan cabang KPK 2022–sekarang
  2. Agung Nugroho, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK/Staf Cabang Rutan KPK
  3. Ari Rahman Hakim, PNYD/Petugas Rutan KPK
  4. Deden Rochendi, Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK
  5. Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018
  6. Hengki, ASN Kumham/Kamtib Rutan KPK 2018–2022
  7. Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK
  8. Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK
  9. Muhammad Ridwan, Petugas Rutan cabang KPK
  10. Ramadhan Ubaidillah A.A., Petugas Rutan cabang KPK
  11. Ricky Rachmawanto, Pengamanan Dalam CCTV KPK
  12. Ristanta, ASN Kumham/Plt. Kepala Rutan cabang KPK 2020–2021
  13. Sopian Hadi, Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK
  14. Suharlan, Pegawai pengawalan KPK
  15. Wardoyo, Pengamanan Rutan cabang KPK

Sumber: Kumparan.com

MRz**

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *