
Dialogis.id, KumparanNews – Kompolnas mendorong Polri menindak tegas 18 anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana tersebut.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam mengatakan, tindakan belasan anggota kepolisian itu perlu disidangkan etik dan mendapatkan sanksi pidana, apabila ditemukan tindak pidananya.
“Saya kira harus ada penegakan etik. Kalau memang ada pidana ya dipidana. Kami mendukung apa yang dilakukan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang diduga melakukan pemerasan,” ujar Anam saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/12).
Anam menyayangkan pemerasan yang berawal dari penangkapan dan pemeriksaan urine secara tiba-tiba ke ratusan WN Malaysia. Menurutnya, 18 anggota polisi ini telah mengabaikan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembenahan di tubuh Polri.
“Dan oleh karenanya tindakan tegas dan sanksi tegas ya harus diberikan. Ya ini di tengah-tengah Pak Kapolri menyerukan apa namanya, berbagai pembenahan, nah ini tidak diindahkan oleh anggota,” sambung Anam.
Eks Komisioner Komnas HAM ini pun mengatakan Kompolnas akan mengawal kasus ini hingga selesai. “Kami atensi kasusnya,” tutup Anam.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan sebanyak 18 orang anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (21/12), dilansir Antara.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) yang digalakkan pemerintah.
Bambang mengatakan, Indonesia dalam sektor MICE, termasuk acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura. Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia.
“Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompoknya,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa belasan anggota polisi tersebut harus diberi sanksi PTDH dan diproses dengan pidana pungutan liar (pungli) sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.