Angkot di Parigi Tinggal Hitungan Jari, Dishub Soroti Maraknya Transportasi Ilegal

Sekretaris Dishub Kab. Parigi Moutong, Ismet Ibrahim. Foto/Dok : Oppie

DIALOGIS.ID, PARIGI MOUTONG – Angkutan kota (angkot) yang dulunya menjadi urat nadi mobilitas warga di Kota Parigi, kini tinggal kenangan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Parigi Moutong mencatat, jumlah angkot yang masih beroperasi tidak sampai 10 unit.

Sekretaris Dishub Parigi Moutong, Ismet Ibrahim, menyebut dua faktor utama yang membuat angkot kian terpinggirkan: menjamurnya mobil rental berplat hitam tanpa izin, dan meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi.

“Masyarakat lebih memilih kendaraan pribadi, sementara mobil rental ilegal makin marak. Akhirnya angkot hampir punah,” ujar Ismet, Kamis, 24 April 2025.

Dishub menilai fenomena ini bukan hanya soal berkurangnya angkot, tetapi juga soal tata kelola transportasi di daerah. Untuk itu, pihaknya berencana melakukan pembinaan kepada pemilik kendaraan rental sekaligus sosialisasi aturan perizinan.

“Jangan dihentikan usaha mereka secara paksa. Pendekatan dan pemahaman jauh lebih penting, agar usaha mereka bisa beroperasi sesuai aturan,” jelasnya.

Selain itu, Dishub tengah menyiapkan penerapan sistem uji kelayakan kendaraan (KIR) berbasis digital. Peralatan uji elektronik sudah tersedia dan menunggu kalibrasi sebelum digunakan penuh.

Tak hanya menyangkut legalitas kendaraan, Dishub juga mulai menggencarkan sosialisasi keselamatan berkendara, baik untuk angkutan umum maupun pengguna kendaraan pribadi.

“Kami selalu mengingatkan, keselamatan penumpang dan pengendara adalah yang utama,” tegas Ismet.

Kini, keberadaan angkot di Parigi berada di ambang hilang. Bagi sebagian warga, menggunakan transportasi ini mungkin sekadar pilihan, tetapi bagi Dishub, angkot adalah cermin keberlangsungan transportasi publik yang kian tergerus zaman.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *