DPRD Jadi Penengah Sengketa Legalitas dan Hak Buruh di PT IMFT

Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Parigi Moutong pada Senin, 15 September 2025. Foto : M. Ridwan Sukri

DIALOGIS.ID, PARIGI MOUTONG – Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Parigi Moutong pada Senin, 15 September 2025, memperlihatkan posisi lembaga legislatif sebagai penengah dalam tarik menarik kepentingan antara masyarakat, buruh, dan perusahaan packing durian PT Indonesia Minxing Fruit Trading (IMFT).

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menekankan perlunya transparansi izin usaha sekaligus kepastian perlindungan tenaga kerja.

Menurutnya, DPRD tidak sekadar menguji kelengkapan legalitas perusahaan, tetapi juga memastikan agar hak-hak buruh tidak terabaikan.

“DPRD akan berdiri di tengah, mengawal agar izin usaha jelas dan hak pekerja terlindungi. Perusahaan boleh beroperasi, tetapi harus taat aturan dan memberi manfaat nyata bagi daerah,” ujar Sayutin.

Dalam forum itu, Aliansi Masyarakat Peduli Kebijakan Publik (AMPKP) mengajukan tiga tuntutan utama: kejelasan legalitas perusahaan, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serta kepesertaan buruh dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua AMPKP, Rusli, menyebut buruh kerap dirugikan akibat tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial.

“Legalitas tanpa kontribusi bagi daerah dan perlindungan buruh hanya akan menambah masalah baru,” kata Rusli, yang juga Ketua Serikat Buruh Parigi Moutong.

Sementara itu, perwakilan PT IMFT menegaskan pihaknya telah mengantongi izin perdagangan buah-buahan dan bekerja sama dengan mitra ekspor di Jakarta. Perusahaan juga mengklaim sudah mendaftarkan pekerja kontrak musiman dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Kami kontrak per tiga bulan karena mengikuti musim durian. Dua program BPJS, kecelakaan dan kematian, sudah kami jalankan,” ujarnya.

RDP tersebut belum menghasilkan kesimpulan final. Namun, DPRD memastikan akan menindaklanjuti dengan kajian lebih dalam mengenai izin, kontrak kerja, dan kontribusi perusahaan terhadap daerah.

Laporan: M. Ridwan Sukri

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *