
DIALOGIS.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan masih mengkaji permintaan sejumlah aliansi masyarakat terkait penutupan izin PT Indonesia Minxing Fruit Trading (IMFT).
Dalam forum dialog Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Parigi Moutong Fit Dewana, menyebut perusahaan itu baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), namun telah menjalankan aktivitas yang mengarah pada industri.
“Seharusnya izin mereka sudah ditingkatkan. Karena ada kegiatan industri, tak cukup hanya dengan NIB dan PKKPR,” katanya.
Ia menjelaskan, prosedur penutupan perusahaan tidak sederhana. Normalnya, pembubaran dilakukan melalui rapat pemegang saham dan akta notaris.
Namun pemerintah bisa menutup perusahaan bila terbukti ada pelanggaran serius, seperti penipuan, perusakan lingkungan, atau pelanggaran ketenagakerjaan.
Aliansi Masyarakat Peduli Kebijakan Publik (AMPKP) sebelumnya menuding PT Indonesia Minxing Fruit Trading, melanggar sejumlah ketentuan. Pemerintah menyebut tudingan itu akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
Selain soal izin, Pemkab juga menyinggung klaim ekspor yang disebut-sebut dilakukan perusahaan di Parigi Moutong. Menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga kini belum ada satu pun perusahaan di daerah itu yang tercatat resmi mengekspor.
“Produk kita memang sudah go internasional, tetapi ekspornya bukan melalui perusahaan yang berdomisili di Parigi Moutong. Kalau ada, pasti kita dapat bagian pajak ekspor,” ujarnya.
Forum yang berlangsung itu disebut baru langkah awal. Pemerintah menyatakan diskusi akan berlanjut untuk mencari penyelesaian antara aliansi masyarakat dan pihak perusahaan.
Laporan : M. Ridwan Sukri








