
DIALOGIS.ID, PARIGI MOUTONG – Meski ratusan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan puluhan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Parigi Moutong telah mengantongi akreditasi, proses akreditasi masih menghadapi keterbatasan kuota yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, Dahniar, menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait penentuan kuota akreditasi berada pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). Hal ini membuat daerah tidak bisa mengakomodasi seluruh usulan lembaga yang ingin masuk dalam daftar akreditasi.
“Kuota itu dirujuk dari pusat, jadi walaupun ada lembaga mengajukan usulan, kalau kuota tidak tersedia maka tidak bisa diakomodir,” ujar Dahniar, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, dari 305 lembaga PAUD TK, sebanyak 295 sudah terakreditasi, sementara untuk PAUD KB dari 236 lembaga, baru 197 yang memenuhi standar akreditasi. Adapun dari 35 PKBM, mayoritas masih terakreditasi C dan hanya satu yang berhasil memperoleh akreditasi A.
Dahniar menambahkan, peluang reakreditasi bagi lembaga yang telah melewati masa berlaku akreditasi lima tahun juga belum tersedia. Saat ini, kesempatan hanya diberikan bagi lembaga yang sama sekali belum terakreditasi.
Ia menekankan pentingnya akreditasi bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi ukuran kelayakan serta pijakan peningkatan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan.
Laporan : M. Ridwan Sukri