Wabup Parigi Moutong Buka Sosialisasi IPR Kayuboko dan Air Panas

kegiatan Sosialisasi Rencana Penerbitan dan Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Rabu (1/10/2025). Foto : Diskominfo Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Rencana Penerbitan dan Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini berlangsung di Hotel Oktaria, Rabu (1/10/2025).

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD terkait, Camat Parigi Barat, para kepala desa, serta peserta sosialisasi dari berbagai unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menggelar sosialisasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam proses penerbitan IPR. Ia menegaskan bahwa Parigi Moutong memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk sektor pertambangan rakyat yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah.

Namun demikian, ia menyoroti bahwa selama ini sebagian aktivitas pertambangan rakyat belum berada dalam payung hukum yang jelas.

“Potensi daerah ini harus dikelola dengan baik, tidak hanya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan dan keseimbangan sosial budaya. Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan secara legal, tertib, aman, dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Wakil Bupati menekankan bahwa penerbitan IPR tidak sekadar soal legalitas, melainkan terkait tiga aspek besar: kepastian hukum, kesejahteraan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan serta sosial.

Ia merinci empat tujuan utama penerbitan IPR, yakni:

  1. Memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat.
  2. Meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan hasil tambang yang lebih baik.
  3. Menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi ekosistem sekitar.
  4. Mengurangi potensi konflik karena aktivitas pertambangan telah diatur secara resmi.

“Saya berharap masyarakat dapat mendukung proses ini. Mari tinggalkan pola kerja yang tidak sesuai aturan dan beralih ke sistem yang berizin serta berkelanjutan. Pemerintah akan terus mendampingi agar pertambangan rakyat memberi manfaat nyata, tidak hanya hari ini tetapi juga bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, menyampaikan pengumuman resmi pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko dengan kode WPR STG-03 serta WPR Desa Air Panas dengan kode WPR STG-04.

Pembagian blok WPR ini menjadi pijakan awal bagi masyarakat untuk memperoleh izin resmi dan menjalankan aktivitas pertambangan secara lebih tertata.

Laporan : Muli

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *