Pemkab Parigi Moutong Resmi Mencabut Seluruh Usulan Wilayah Pertambangan

Pencabutan usulan terkait penetapan Wilayah Pertambangan (WP), termasuk Rekomendasi Tata Ruang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penetapan Blok WPR dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Foto : Diskominfo Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan secara resmi telah mencabut seluruh usulan terkait penetapan Wilayah Pertambangan (WP), termasuk Rekomendasi Tata Ruang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penetapan Blok WPR. Pencabutan itu tertuang dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika dan polemik yang berkembang di masyarakat setelah usulan WP dan WPR diajukan beberapa waktu lalu. Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati H. Erwin Burase, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas kondisi sosial yang muncul di tingkat lokal.

Pencabutan itu juga merujuk pada dua dokumen sebelumnya: Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 mengenai usulan perubahan WP, serta surat serupa terkait Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR.

“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Bupati Erwin Burase dalam surat tersebut, 11 Oktober 2025.

Pertimbangan DPRD turut menjadi bagian dari keputusan ini. Surat DPRD Parigi Moutong Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi III, menyoroti potensi dampak sosial dari proses pengajuan WP dan WPR.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada publik, Pemkab Parigi Moutong menyatakan bahwa semua usulan dan rekomendasi terkait WP dan WPR resmi ditarik. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah risiko konflik yang lebih luas.

Surat pencabutan tersebut turut ditembuskan kepada lima instansi strategis: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Ketua DPRD Parigi Moutong, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, serta Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah.

Dengan dicabutnya usulan WP dan WPR ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan kembali komitmennya untuk memprioritaskan aspirasi masyarakat dan menjaga ketenteraman daerah.

Laporan : Rejang

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *