Bupati Parigi Moutong Ikuti Rapat Virtual Penandatanganan PKS Optimalisasi Pajak Pusat–Daerah

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengikuti rapat virtual penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Rabu, 15 Oktober 2025. Foto : Diskominfo Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengikuti rapat virtual penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah. Ia didampingi Kabag Pendapatan Yasir, Kepala Pajak Parigi Moutong Moh. Sapto, serta perwakilan Dinas Kominfo. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Rabu, 15 Oktober 2025.

Rapat virtual ini turut dihadiri Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia yang bergabung secara daring.

Pajak disebut sebagai penopang utama pembangunan nasional dari pusat hingga daerah. Sejak 2019, ratusan pemerintah daerah telah menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D). Sinergi ini terus diperluas pada Oktober 2025 tercatat 32 pemerintah daerah bergabung sebagai peserta baru, sementara 77 lainnya memperpanjang kerja sama. Secara keseluruhan, PKS OP4D tahap VII mencakup 109 pemerintah daerah yang terdiri atas 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota. Pemerintah menilai perluasan kerja sama ini sebagai bukti komitmen untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak demi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Para peserta rapat menyambut baik kerja sama tersebut. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak dinilai strategis, terutama melalui pertukaran data, pengawasan terpadu, serta peningkatan kapasitas SDM perpajakan. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat fondasi fiskal daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan bahwa penguatan fiskal pusat dan daerah merupakan amanah Undang-Undang APBN dan regulasi terkait hubungan keuangan pusat–daerah. Ia menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan perpajakan dengan kondisi perekonomian aktual serta peningkatan kapasitas SDM sebagai hasil dari kerja sama tersebut.

“As of today, sebanyak 527 pemerintah daerah telah mengikuti PKS OP4D. Dari jumlah tersebut, 109 pemda meliputi 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten menandatangani PKS pada tahap ini, baik sebagai peserta baru maupun perpanjangan,” ujar Askolani.

Ia menyebut realisasi pendapatan daerah hingga 2025 mencapai Rp850 triliun atau 30 persen dari total PAD, termasuk transfer pusat. Capaian ini menjadi dasar untuk konsolidasi penguatan pajak pusat dan daerah secara harmonis.

Ia berharap kerja sama serupa segera dilakukan oleh pemerintah daerah yang belum bergabung, serta menekankan bahwa implementasi PKS menjadi faktor utama keberhasilan, bukan hanya penandatanganannya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penandatanganan PKS kali ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi berkelanjutan antara pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara efisien sesuai arahan Presiden RI, dan berharap pertukaran data serta informasi antara instansi dapat berjalan efektif sesuai tujuan bersama.

Laporan : Rejang

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *