
Dialogis.id – Polresta Padang kembali mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) dengan modus parkir kendaraan dan minta sumbangan.
Kapolresta Padang Imran Amir mengatakan sebanyak 15 pelaku pungli diamankan di Mapolres Padang pada Rabu (4/5). Seluruh pelaku ditangkap di beberapa objek wisata kota Padang.
Di objek wisata Pasir Jambak, pekaku meminta uang keamanan parkir sebesar Rp 10 ribu per kendaraan tanpa karcis resmi dari dinas terkait. Teluk Nibung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, polisi mengamankan pelaku dengan modus meminta uang sumbangan untuk pemuda kepada pengunjung pantai. Lalu, di sepanjang objek wisata Pantai Padang, modus operandi masih dimainkan para pelaku.
Mereka meminta uang keamanan parkir kepada pengunjung tanpa menggunakan karcis resmi. “Semua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padnag. Sejumlah uang tunai dijadikan barang bukti,” kata Imran Amir.
Dia mengimbau agar masyarakat segera melapor ke pos pengamanan jika mendapati aktivitas pungli di objek wisata. (jpnn.com)