Parigi Moutong Berpotensi Masuk Dalam Kawasan Pangan Nasional

Rakor tim GTRA pemda Parimo dan Kantor BPN Parimo di lantai II kantor bupati, Selasa (13/9/2022). (Foto : Prokopim Setda Parimo).

Dialogis.id – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Badrun Nggai, membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) baru dan Menunjang Kawasan Pangan Nasional, bertempat di ruang rapat lantai II kantor bupati, Selasa (13/9/2022).

Kepala kantor Pertanahan Parimo Basuki Raharja, dalam sambutannya menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang memberi arah lebih konkrit tentang reforma agraria di tingkat pusat maupun tingkat kabupaten/kota, merupakan agenda mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Reforma agraria merupakan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui skema integrasi antar aset dan akses, juga meningkatkan ketahanan kedaulatan pangan sehingga nilai pemanfaatan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Basuki.

Oleh karena itu rapat koordinasi gugus tugas merupakan upaya penyelarasan berbagai kebijakan maupun program-program antar organisasi perangkat derah di Kabupaten Parigi Moutong sebagai dukungan bersama mewujudkan tujuan reforma agraria khusunya menghadapi IKN baru, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang IKN, yang mana pemerintah telah menetapkan calon Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur.

Secara geografis Kabupaten Parigi Moutong terletak di sebelah timur calon IKN dan memiliki beragam potensi baik di sektor pertanian, pertambangan maupun di sektor perikanan, sebagai wilayah yang cukup dekat dengan IKN.

“Kabupaten Parigi Moutong sangat potensial dijadikan salah satu kawasan penyangga ibu kota negara untuk memenuhi pangan lokal,” tutupnya.

Sementara itu, Wabup Badrun Nggai dalam sambutannya menerangkan rapat GTRA itu merupakan upaya awal pemkab Parigi Moutong mendukung serta memenuhi kebutuhan pangan bagi calon IKN baru, sehingga pemda merasa perlu untuk menetapkan suatu kawasan khusus yang dijadikan sebagai kawasan pangan nasional.

GTRA kata Badrun bertugas menetapkan kebijakan reforma agraria, melakukan koordinasi penyelesaian kendala dalam penyelenggraan reforma agraria dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaannya, persoalan penguasaan tanah pada masyarakat justru lebih menyangkut masalah penyebaran dan pembagiannya yang pada gilirannya menyangkut masalah hubungan kerja dan hubungan aktivitas dalam proses produksi.

Wabup Badrun menjelaskan kelembagaan reforma agraria bukan suatu hal yang baru tetapi dulu sudah pernah ada, pelaksanaan reforma agraria atau landreform dahulu dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 224 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian yang tugasnya dilaksanakan oleh panitia pertimbangan landreform (ppl).

Dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Pasal 1 butir 1 dimaksudkan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat indonesia.

“Semoga rapat koordinasi tim gugus tugas reforma agraria ini dapat berjalan dengan baik dan dapat dilaksanakan pemerintah bersama-sama dengan masyarakat,” harapnya.

“agar terciptanya kabupaten parigi moutong yang indah, tertata dengan baik kembali bahkan dapat membawa income bagi kabupaten parigi moutong yang tercinta ini,” pungkas Badrun Nggai. *

Sumber : Prokopim Setda Parimo

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *