
Dialogis.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara terkait rencana pengenaan cukai minuman berpemanis.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebutkan pemerintah terus mempersiapkan kebijakan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis. Berbagai pertimbangan masih dalam pembahasan.
“Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan untuk ke depan dipersiapkan perencanaannya saat ini,” ujar Askolani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).
Salah satu pertimbangan untuk rencana pengenaan cukai minuman berpemanis adalah kesehatan. Apalagi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengingatkan bahaya minuman manis yang menjadi penyebab diabetes.
Selain itu, pertimbangan lainnya, kata Askolani adalah kondisi pelaku usaha dan pertumbuhan ekonomi. Faktor-faktor ini yang masih dalam pembahasan di internal pemerintah.
“Untuk implementasinya bisa jalan atau belum bisa di 2023 tentunya akan melihat dari banyak faktor yang nanti dihadapi dan dijalani di tahun depan, seperti faktor kesehatan, pemulihan ekonomi nasional, perkembangan situasi global dan domestik,” kata dia.
Pemerintah, kata dia, tak ingin membuat kebijakan ini secara terburu-buru. Sebab, saat implementasinya nanti, diharapkan tidak menimbulkan kontra dan berjalan dengan baik.
“Harus dipertimbangkan secara komprehensif,” tegasnya.
Edit (LAM)