
Dialogis.id – penerapan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan di lakukan secara bertahap mulai dari tahun 2023 kemudian di perkirakan rampung tahun 2025, demikian penjelasan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
“Kalau KRIS penerapannya bertahap 2023 mulai hanya 25% saja, tahun 2024 50%, dan 2025 100% akan siap. Jadi dilakukan bertahap,” katanya di rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022).
pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN).
Menurut Budi, idealnya program BPJS Kesehatan tidak terdapat kelas 1,2,3 seperti sekarang. Jika terdapat kelas dalam layanan BPJS maka akan ada kesempatan bagi orang kaya untuk menggunaakan layanan yang semestinya di perutukan untuk orang kurang mampu.
“Saya pelajari kalau BPJS mau dibikin sustainable kelasnya harus standar dan satu, kita melayani seluruh masyarakat Indonesia menggunakan konsep universal health coverage itu standarnya satu, untuk nasabah-nasabah kaya, dia seharusnya bisa menambah dengan kombinasikan iuran jaminan asuransi BPJS dengan swasta, di mana yang bersangkutan harus bayar sendiri,” ujar Budi.
Sementara yang tahun ini ditargetkan rampung adalah terkait penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG’s). Selain itu juga akan ada perubahan tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
“Sedangkan INA CBG’S akan diubah kepurutusannya tahun ini, dan akan mulai efektif mulai Januari. Harusnya cash flow-nya masuk duluan ke teman-teman rumah sakit,” jelasnya.
Sumber : DetikFinance