Apakah Hukum Wanita Yang Melaksanakan Shalat Id ?

Shalat Idul Fitri Di Lapangan Vatulemo Palu, Foto : ASHRI

Dialogis.id – Sebagai mana yang kita ketahui bahwa shalat di rumah merupakan keutamaan bagi wanita, jadi bagaimana dengan shalat Id ?

Ternyata Lebih utama bagi wanita agar keluar melaksanakan shalat id, sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam

Imam Bukhori (324) dan Imam Muslim (890) meriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha- beliau berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kami agar mengeluarkan mereka (para wanita) dalam shalat idul fitri dan idul adha, para wanita merdeka yang sudah atau mendekati baligh, yang sedang haid, dan yang sedang dipingit (perawan). Adapun bagi mereka yang sedang haid maka hendaknya menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan hari tersebut dan do’a-do’a umat Islam. Saya berkata: Wahai Ya Rasulullah, salah satu di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab (baju kurung), beliau bersabda: “Maka hendaknya saudaranya meminjaminya”.

Al Haifidz berkata: “Hadits di atas menunjukkan bahwa disunnahkan bagi wanita untuk mengikuti shalat kedua hari raya, baik yang masih muda maupun tua, baik yang punya kedudukan maupun tidak”.

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Mana yang lebih utama bagi wanita, keluar menuju mushalla id atau berdiam diri di rumah?

Beliau Menjawab :

“Yang lebih utama bagi wanita keluar melaksanakan shalat id; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh para wanita untuk melaksanakan shalat id, bahkan para budak wanita dan yang tidak biasa keluar rumah, kecuali mereka yang sedang haid, Rasulullah menyuruh mereka keluar namun hendaknya menjauhi tempat shalat; karena mushalla id itu adalah masjid, dan tidak boleh bagi wanita yang sedang haid berdiam di masjid, namun boleh melawatinya atau mengambil susuatu di dalamnya. Atas dasar inilah kami mengatakan: sesungguhnya para wanita diperintah untuk keluar dan bersama kaum muslimin dalam melaksanakan shalat id, sehingga mendapatkan kebaikan, dzikir dan do’a”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin 16/210).

Demikian Penjelasan Tentang Hukum Bagi Wanita Untuk Melaksanakan Shalat Idul Fitri Berdasarkan Hadits Nabi Dan Fatwa Ulama.

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber : Islampos

Edit : LAM

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *